Rabu, 01 Agustus 2012

Dasar-Dasar Intelijen Perpajakan

PROFESI INTELIJEN
Profesi intelijen telah dikenal sebagai tugas para spionase. berarti menyentuh dengan suatu sentuhan, dan bisa dikatakan seseorang yang menyelidiki dengan panca inderanya agar suatu masalah menjadi jelas. Ini kata kiasan adalah mata-mata (spionase), mencari dan memeriksa berita dan informasi rahasia yang tersembunyi yang dimiliki wajib pajak, dengan menggunakan perangkat spionase yang bertujuan menyingkapnya dan memanfaatkannya.

PROSES INTELIJEN
Proses intelijen merupakan rangkaian kegiatan secara terus menerus, berlanjut dan berulang dimulai dari tahap perencanaan, pengumpulan keterangan, pengolahan keterangan, penyampaian dan penggunaan untuk mendapatkan intelijen yang berkaitan dengan ancaman dan atau peluang ancaman.
Proses intelijen harus dipahami dan dikuasai oleh setiap aparat intelijen untuk dapat menyediakan dan memberikan intelijen yang aktual kepada pimpinan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dan tindakan serta membuat perencanaan kegiatan selanjutnya dibatasi dalam pembahasan mengenai siklus roda perputaran intelijen yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:
a.       Perencanaan.
b.      Pengumpulan Alat Keterangan, data dan informasi
*      Kegiatan Intelijen
*      Operasi Intelijen
c.       Pengolahan.
*      Pencatatan
*      Penilaian
*      Penafsiran: analisa, integrasi, dan kesimpulan
d.      Penyampaian dan Penggunaan
*      Penyampaian: secara tertulis dan tidak tertulis
*      Penggunaan: Penyusunan rencana, Penentu kebijaksanaan, Pengambilan keputusan. Selain itu, pengguna yang dimaksud yaitu Pimpinan, Staf Terkait, Satuan lain yang berkepentingan.
e.       Evaluasi Akhir
*      Analisa intelijen
*      Profiling
*      Analisa Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats (SWOT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar