Dasar Hukum : PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2010
Direktorat Intelijen dan Penyidikan merupakan salah satu direktorat dari 13 direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Intelijen dan Penyidikan memiliki fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan, dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Intelijen Perpajakan;
b. Subdirektorat Rekayasa Keuangan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d. Subdirektorat Penyidikan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan,analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.
Fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dandistribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
b. penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen;
c. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaanrencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan datadan informasi intelijen;
d. penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait; dan
e. pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Seksi Subdirektorat Intelijen Perpajakan:
a. Seksi Intelijen Perpajakan I;
b. Seksi Intelijen Perpajakan II; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.
Tugas:
a. Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri.
b. Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor jasa dan perdagangan.
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi dan pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen.Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan,analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.