Jumat, 31 Agustus 2012

Direktorat Intelijen dan Penyidikan




Direktorat Intelijen dan Penyidikan merupakan salah satu direktorat dari 13 direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Intelijen dan Penyidikan memiliki fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan, dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. 

Susunan organisasi Direktorat Intelijen dan Penyidikan:
Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Intelijen Perpajakan;
b. Subdirektorat Rekayasa Keuangan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
d. Subdirektorat Penyidikan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan,analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.
Fungsi:
a.    penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dandistribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
b.    penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen;
c.    penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaanrencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan datadan informasi intelijen;
d.     penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait; dan
e.     pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.
Seksi Subdirektorat Intelijen Perpajakan:
a.      Seksi Intelijen Perpajakan I;
b.      Seksi Intelijen Perpajakan II; dan
c.      Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.
Tugas:

a.    Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri.
b.    Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor jasa dan perdagangan.
c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi dan pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen.Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan,analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.





Rabu, 01 Agustus 2012

Dasar-Dasar Intelijen Perpajakan

PROFESI INTELIJEN
Profesi intelijen telah dikenal sebagai tugas para spionase. berarti menyentuh dengan suatu sentuhan, dan bisa dikatakan seseorang yang menyelidiki dengan panca inderanya agar suatu masalah menjadi jelas. Ini kata kiasan adalah mata-mata (spionase), mencari dan memeriksa berita dan informasi rahasia yang tersembunyi yang dimiliki wajib pajak, dengan menggunakan perangkat spionase yang bertujuan menyingkapnya dan memanfaatkannya.

PROSES INTELIJEN
Proses intelijen merupakan rangkaian kegiatan secara terus menerus, berlanjut dan berulang dimulai dari tahap perencanaan, pengumpulan keterangan, pengolahan keterangan, penyampaian dan penggunaan untuk mendapatkan intelijen yang berkaitan dengan ancaman dan atau peluang ancaman.
Proses intelijen harus dipahami dan dikuasai oleh setiap aparat intelijen untuk dapat menyediakan dan memberikan intelijen yang aktual kepada pimpinan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan dan tindakan serta membuat perencanaan kegiatan selanjutnya dibatasi dalam pembahasan mengenai siklus roda perputaran intelijen yang disusun dengan tata urut sebagai berikut:
a.       Perencanaan.
b.      Pengumpulan Alat Keterangan, data dan informasi
*      Kegiatan Intelijen
*      Operasi Intelijen
c.       Pengolahan.
*      Pencatatan
*      Penilaian
*      Penafsiran: analisa, integrasi, dan kesimpulan
d.      Penyampaian dan Penggunaan
*      Penyampaian: secara tertulis dan tidak tertulis
*      Penggunaan: Penyusunan rencana, Penentu kebijaksanaan, Pengambilan keputusan. Selain itu, pengguna yang dimaksud yaitu Pimpinan, Staf Terkait, Satuan lain yang berkepentingan.
e.       Evaluasi Akhir
*      Analisa intelijen
*      Profiling
*      Analisa Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats (SWOT).