Sabtu, 21 Juli 2012

Direktorat Intelijen dan Penyidikan



Direktorat Intelijen dan Penyidikan
Direktorat Intelijen dan Penyidikan merupakan salah satu direktorat dari 13 direktorat yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Intelijen dan Penyidikan memiliki fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan, dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
 
Susunan organisasi Direktorat Intelijen dan Penyidikan: