![](file:///C:/Users/OPICAK%7E1/AppData/Local/Temp/moz-screenshot-1.png)
Direktorat
Intelijen dan Penyidikan
Direktorat
Intelijen dan Penyidikan merupakan salah satu direktorat dari 13 direktorat
yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan.
Untuk
melaksanakan tugasnya, Direktorat Intelijen dan Penyidikan memiliki fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
c. penyiapan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan,
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis
dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan, dan
e. pelaksanaan urusan
tata usaha direktorat.